Menurut
M. Hatta bahwa bangsa ditentukan oleh keinsafan sebagai sesuatu persekutuan
yang tersusun jadi satu, yaitu keinsafan yang terbit karena percaya atas
persamaan nasib dan tujuan. Keinsafan ini bertambah besar oleh karen sama
seperuntungan malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat oleh karen
jasa bersama, kesengsaraan yang sama, pendeknya oleh karena peringatan kepada
riwayat yang tertanam di dalam hati dan otak
Pandangan hidup bangsa didefenisikan
sebagai segenap prinsip dasar yang dipegang teguh oleh suatu bangsa guna
memecahkan berbagai persoalan kehidupan yang dihadapainya
Pancasila disebut sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia karean nilai nilai yang terkandung dalam sila-silanya
tersebut dari waktu ke waktu dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangasa
Indonesia, maka Pancasila diperguanakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dan
digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan di dalam segala bidang. Dalam
pelaksanaannyatidak boleh bertentangan dengan norma-norma kehidupan, baik norma
agama, norma kesusilaan, norma sopan santun maupun norma hukum yang berlaku
Bagi suatu bangsa yang ingin hidup
kokoh, pandangan hidup ini sangat diperlukan guna mengetahui dengan jelas kea
rah mana tujuan yang ingin dicapai, karena tanpa memiliki pandangan hidup suatu
bangsa akan terus diombang ambingkan dalam menghadapi persoalan-persoalan di
dalam masyarakat sendiri maupun umat manusia. Maka dengan pandangan hidup yang
jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman dalakm memecahkan
masalah politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang timbul dalam gerak kehidupan
masyarakat yang semakin maju
Defenisi atau batasan tentang
pandangan hidup suatu banga ini pernah kita dapati dalam buku pengantar
pemahaman atas latar belakang ketetapan no.II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengalaman Pancasila atau Ekaprasetia Pancakarya, yang pada bab
pendahuluan merumuskan : “Pandangan hidup sesuatu bangsa adalah suatu
kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangasa itu sendiri yang
diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekat pada bangsa itu untuk mewujudkannya”
Maka pada kedua Undang-undang
tersebut, Pancasila tidak hanya dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga
sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan
maupun sosial keagamaan. Hal ini menyebabkan perluasan makna Pancasila yang
tidak; sesuai dengan Tap. MPRS No.XX/MPRS/1966. jo. Tap. MPR No.V MPR/1973, jo.
Tap MPR No.IX/MPR/1978 dan dipertegas lagi dalam Tap. MPR No.XVIII/MPR/1998
yang berisi tentang pengembalian kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia.
Filsafat
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia setiap bangsa yang ingin
berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin
dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Adapun fungsi
pancasila sebagai pandangan hidup adalah :
1. Dengan
pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang
dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan
persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul , baik persoalan – persoalan
didalam masyarakat sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam
pergaulan masyarakat bangsa- bangsa didunia ini.
2. Dengan
pandangan hidup yang jelas suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman
bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, dan budaya
yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju.
3. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan memebangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
4. Pandangan
hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk
dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
No comments:
Post a Comment